Langkat| CN- Jajaran Kepolisan Polsek Kuala menggelar operasi yustisi di Jalan Binjai-Kuala, Pasar I Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (13/10/2020) pagi.
Kapolsek Kuala AKP Bevan Rega Utama menjelaskan kepada awak media, operasi yustisi digelar setiap hari untuk menindak lanjuti Inpres No 6 Tahun 2020, serta Perbup Langkat No 39 Tahun 2020.
“Sasarannya warga masyarakat yang keluar rumah, serta bagi pengendara motor Roda Dua dan Roda Empat yang melintas di depan Mako Polsek Kuala “,ujarnya.
Kata AKP Bevan, dalam operasi yustisi hari ini, petugas menjaring delapan orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker, pelanggar ini diberikan sanksi sosial yakninpush up dan menyebutkan butir-butir Pancasila.
AKP Bevan Rega Utama berharap, dengan dilakukan razia protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Kuala, sebaiknya agar masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid 19, karena masker salah satu kunci penegakan covid dan pengendalian covid serta pencegahan covid 19.
“Gunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun atau desinfiktan dan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, karena ini salah satu kunci penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polsek Kuala ” pungkasnya.(Top)