BANNER IKLAN

Omnibus Law, 2 Wakil Rakyat Binjai Antarkan Aspirasi Masyarakat  ke- Jakarta

oleh -289 views
oleh

Binjai| CN- Dua anggota DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar S.Pd.l dari Fraksi PKS dan Joko Basuki Fraksi Partai Gerindra akhirnya tiba di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jl. Veteran No.17-18, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Kedatangan 2 wakil rakyat tersebut guna mengantarkan Aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat kota Binjai yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Alhamdulillah, sebagai wakil rakyat, hari ini kami mengantarkan aspirasi dari adik adik kita yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai. Aspirasi tersebut yaitu Menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Hairil Anwar, saat di konfirmasi awak media.

BACA  Patroli Dialogis, Polsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Sekolah

Menurut Legislator dari Fraksi PKS ini, dalam menyampaikan aspirasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Pihaknya diterima langsung oleh

Kasubag Tata Persuratan dan penyimpanan Sekretariat Jendral DPR RI, Meitryanti.SE, serta Kasubag Persuratan Sekretariat Kabinet RI, Dikri Faisal.SH.

“Sesuai dengan tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat,

saya Hairil Anwar, S.Pd.I dan Bapak Joko Basuki, SH, telah menyelesaikan tugas kami mengantarkan Aspirasi Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai,” ucap Pria yang akrab disapa Pak Ustadz ini.

Kemarin, sambung Hairil Anwar, aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai untuk Menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja juga telah kami sampaikan kepada Sekretariat Jendral DPR RI untuk di teruskan kepada Ketua DPR RI.

BACA  Polsek Dolok Merawan Mediasi Konflik Saudara Kembar Berakhir Damai

Sedangkan hari ini, lanjutnya, kami sampaikan ke Kementrian Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Bapak Presiden Ir. Joko widodo. Untuk itu, kita terus berdoa agar di keluarkannya PERPPU oleh Presiden untuk membatalkan atau memperbaiki Pasal Pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja yang tidak Pro kepada Rakyat Indonesia.

“Semoga sudah ada perubahan juga, dimana kemarin Draft Undang Undang Cipta kerja baru di antarkan ke Kementrian Sekretariat Negara dengan Versi 812 Halaman, yang sebelumnya 1.035 halaman,” urainya.

Diketahui, adapun 3 Poin yang dituntut oleh Presidium Pemuda Mahasiswa Kota Binjai adalah :

1. Meminta DPRD Kota Binjai sebagai Perwakilan Masyarakat Kota Binjai, untuk menyatakan sikap penolakan atas disahkannya Undang Undang Cipta Kerja.

BACA  Pimpin Upacara HKN, Penjabat Walikota Tebing Tinggi Himbau ASN Tingkatkan Kinerja dan Beri Pelayanan Terbaik

2. Meminta DPRD Kota Binjai untuk mendesak DPR RI, agar mencabut Undang Undang Cipta Kerja, atau setidak tidaknya merubah substansi Undang Undang Cipta Kerja dengan keberpihakan terhadap masyarakat khususnya buruh, nelayan dan pihak pihak lain yang terkena dampak dari Undang Undang tersebut.

3. Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja atau setidak tidaknya merubah substansi atau pasal yang bermasalah pada Undang Undang Cipta Kerja tersebut.(Rid)

No More Posts Available.

No more pages to load.