OKU| CN- Jajaran Polres OKU melalui Polsek Lengkiti berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencabulan. Dengan mengamankan pelaku Supandi (47), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban, Fera Yanti (32), ibu rumah tangga, warga Desa Sukaraja, Dusun ll, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, dengan LP-B/12/IX/2019/SUMSEL / OKU / SEK LKT, tanggal 29 September 2017.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga didampingi Kapolsek Lengkiti AKP. Bastari melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP. Mardinursal, yang menjelaskan waktu kejadian hari Kamis tanggal 28 September 2017, sekira jam 10.30 Wib.
” Kronologis kejadiannya, berawal saat pelaku yang merupakan kakak Ipar korban melakukan pencabulan dengan cara mendatangi kebun korban. Ketika mengetahui korban sedang sendirian di pondok, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membekap dari belakang sembari meremas payudara dan menciumi pipi korban ,”ujar AKP. Mardinursal.
Dikatakannya, sambil mencoba melucuti pakaian korban pelaku berusaha memaksa mengajak korban berhubungan intim. Namun hal itu ditolak korban dengan cara berteriak meminta pertolongan, hingga membuat pelaku kabur dengan meninggalkan sanjata tajam miliknya jenis parang yang ia gunakan untuk mengancam korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada wajah, dan trauma yang mendalam.
“Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku yang ternyata selama dalam pelariannya berada di daerah Balik Bukit Lampung Barat. Akhirnya, unit Reskrim Polsek Lengkiti melakukan koordinasi dengan Polsek Balik Bukit, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan meski sempat melakukan perlawanan ,”tutup Kasubbag Humas Polres OKU AKP. Mardinursal. (Salahuddin Ak/Yeyen )