Warga Juhar Desak Polres Tanah Karo Percepat Proses Hukum Syarifin Bangun

Tanah Karo| CN- Ratusan Warga Desa Juhar kembali mendatangi Polres Tanah Karo Guna nenuntut Kepastian Hukum terhadap Syarifin Bangun sebagai tersangka pelecehan terhadap masyarakat Juhar.

 

 

Menanggapi kedatangan ratusan warga desa Juhar, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo menegaskan kepada ratusan warga bahwa pihak kepolisian  akan profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum ASN di Pemkab Karo, Syarifin Bangun.

 

Kapolres menerangkan ” untuk pihak kepolisian sudah melakukan tindak tegas terhadap Syarifin Bangun, dimana pihak kepolisian sudah menangkap tersangka pada 17 Oktober 2020 lalu sekira pukul 19:00 Wib, hanya posisi SB sekarang ada dirumah sakit dikarenakan menjalani perawatan intensif, namun tetap dalam pengawalan polisi agar proses hukum tetap berjalan.

BACA  Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Labuhanbatu, Istri Gugat Cerai

 

Menanggapi Pernyataan Kapolres Tanah Karo, Tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat , ‘ sebut saja pak tarigan, beliau mengatakan neminta agar secepatnya memproses syarifin bangun sesuai dengan undang undang yang berlaku, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, juga menambahkan ” untuk segala bentuk  emosional dari pemuda/pemudi dan seluruh masyarakat Juhar masih bisa kami bendung”. Ucapnya, Senin (19/10/2020).

BACA  Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Labuhanbatu, Istri Gugat Cerai

 

Selain itu, salah satu perwakilan dari masyarakat desa Juhar mempertanyakan kepada Kapolres tanah Karo mengenai kapan berkas proses hukum syarifin bangun akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri kabanjahe Dikatakannya ” bahwa kami masyarakat desa Juhar siap mati, Siap membela Masyarakat Desa Juhar, kami bukan tidak takut pandemid covid 19, tapi kami lebih takut harga diri kami di injak-injak ” cetusnya.

BACA  Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Labuhanbatu, Istri Gugat Cerai

 

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo menyampaikan bahwa terkait proses hukum pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas untuk dilanjutkan ke kejaksaan, selambatnya 2 Minggu berkas sudah kita layangkan ke kejaksaan “ucapnya.

 

Kapolres Tanah Karo berpesan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial  ” Tutupnya. (Fernando Sagala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *