Labuhanbatu| CN- Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait penangkapan 4 kurir Narkotika jenis Sabu lintas provinsi di lobi ruangan kapolres, Minggu (25/10/2020).
Keempat tersangka ditangkap berkat hasil koordinasi Ditresnarkoba Poldasu dengan Polres Labuhanbatu. Tersangkan yakni MM, Lk (35), S, Lk (33), M Als Mis, Lk (45), S Als Adi, Lk (23) merupakan warga Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumut Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit memaparkan proses penangkapan keempat tersangka.
“Keempat tersangka ditangkap atas informasi dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut ke personil Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu,” tutur Kapolres.
Bermula pengkapan dua tersangka berinisial MM (35) warga Jl.Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kec. Bandar Sakti kota Lhokseumawe Prov. Aceh, dan S (33) warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara. Oleh Reskrim Polsek Kualuh Hulu di jalinsum kota Aekkanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Petugas menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi BL 1823 LM.
Dari pengembangan diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan ke arah kota Rantau Prapat dengan mengendarai satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan Nomor Polisi BK 1030 Q.
Mendapat laporan dari Polsek Kualuh Hulu, Kapolres kemudian memerintahkan personil piket fungsi dipimpin Kasat Lantas, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.
Sekira pukul 15.30 WIB, personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil dan dua pelaku lainnya berinisial M alias Mis (45), warga Desa Baroh Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara, dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab.Aceh Utara. Di depan Hotel Garuda JLn.Ahmad Yani Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.
Petugas menyita barang bukti empat bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.270 gram, satu loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil, dua dompet dan tiga unit handphone dari dalam mobil tersangka.
Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mengikuti kedua unit mobil tersebut seja bisa gak pada tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD. Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di Kota Bandar Lampung, dan para pelaku di janjikan upah masing masing sebesar Rp10.000.000.
“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup kapolres.(Rona)













