Camat Lubai Mediasi Sengketa Lahan PTPN VII Dengan Warga

oleh
oleh

Muara Enim| CN- Camat Lubai Wen Wirma Putra mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sumber Mulia, Karang Agung dan Karang Mulia Kec.Lubai, Kabupaten Muara Enim di Aula kantor Camat, Selasa (27/10/2020).

example banner

Mediasi juga turut dihadiri Kapolsek Lubai AKP Ardiansyah, Koramil Dedi Suratman, Staf Pemerintah dan Wakil Humas PTPN VII Ismari.

BACA  Diduga Limbah Dibuang Tanpa Sterilisasi Sesuai SOP dan Blower Bising, SPPG Kota Bangun di Kecam Warga

Camat Lubai Wen Wirma mengharapkan agar sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII diselesaikan dengan cara yang baik dan kondusif.

” kalau bisa permasalahan ini bisa di selesaikan cukup sampai ditingkat Kabupaten saja,  dan kalau memang tidak bisa terselesaikan agar kedua belah pihak mencari jalan secara hukum melalui pengadilan agar menemukan titik terang “

BACA  Perkuat Organisasi Insan Pers Keadilan Menyusun AD/ART

Saat mediasi berlangsung, Arsah dan Rislamanudin, mewakili masyarakat meminta pihak PTPN VII agar memperlihatkan HGU dan Peta Lokasi.

” lahan PTPN VII ini sejak 2016 tidak aktif sampai tahun 2020  UUP Agraria  nomor 5 tahun1960  pak 34/ Butir E  berbunyi ” HGU akan dicabut apabila  tanah ditelantarkan oleh pemegang HGU tersebut ” pungkas Rismaludin.

Sementara pihak PTPN VII ketika dikonfirmasi mengaku akan segera menunjukan surat HGU kepada pemerintah dan masyarakat.

BACA  Polsek Tapung Tangkap Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil dengan Modus Rental

” secara proposional pihak kami akan memperlihatkan surat HGU jika diperlukan nanti di persidangan ” ujar pihak PTPN VII.(Salahuddin)

No More Posts Available.

No more pages to load.