Kabid Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM Karo: Pelaku UMKM Yang Mendapat Bantuan Tidak Dipungut Biaya

oleh
oleh

Kabanjahe| CN- Berdasarkan surat keputusan kementerian  Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia Nomor : 367/SM/VIII/2020 Tentang :”Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro(BPUM), kantor dinas Tenaga Kerja Koperasi UMKM Kabupaten Karo membantu pelaku usaha mikro kecil dalam pemberkasan untuk pengajuan ke provinsi.

example banner

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karo, Ir.Adison Sebayang, melalui Kabid Ekaristi SE, saat ditemui cakrawalanusantara.id Rabu (4/ 2020) mengatakan ” sementara saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan yang belum mendapat bantuan, sedangkan yang lain masih dalam tahap proses pencairan. Soalnya masih ada proses verifikasi ulang ” ujarnya.

BACA  Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

Beliau menambahkan bahwasannya dalam pelaksanaan pengumpulan data pelaku UMKM ini sampai akhir November 2020.

Dijelaskan Eka “dalam proses pendaftaran para pelaku UMKM tidak dipungut biaya, alias gratis. Bahkan pihaknya langsung menghubungi warga yang disetujui oleh Kementerian sebagai bantuan tersebut, Hal itu kita lakukan untuk menghindari oknum-oknum calo yang memanfaatkan adanya program ini. Jadi langsung petugas kita yang menghubungi warga yang dinyatakan berhak mendapat bantuan dari Kemenkop. Demikian juga untuk proses pencairan kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk bank, sehingga tidak ada kesalahan penerima,” ungkapnya

BACA  Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

Dia juga menegaskan, bahwa yang memvalidasi data dan menentukan penerima bantuan tersebut adalah pihak Kementerian. Pihaknya hanya mengusulkan ke Provinsi, dan selanjutnya Provinsi mengusulkan ke Kementerian.

BACA  Ketum DPP BIMANTARA Bobby Cahyadi: Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah, Pekerja & Pengusaha.

“Jadi semua para pelaku UMKM yang mendaftar kita sampaikan berkasnya ke Provinsi. Dan pihak Provinsi meneruskan ke Kementerian. Selanjutnya pihak Kementerian lah yang melakukan validasi data, siapa yang berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta itu.

Hal ini perlu kami tegaskan agar jangan ada salah pemahaman antara Dinas Koperasi dan UKM Karo dengan pelaku UMKM. Jadi kami sifatnya mendata dan menerima berkas untuk kami teruskan ke Provinsi,” tutupnya. (Fernando Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.