Polsek Semidang Aji Ringkus Buronan Kasus Curanmor

oleh
oleh

OKU| CN- Aparat Unit Reskrim Polsek Semidang Aji berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku adalah A Karim (29), warga Desa Sukamerindu, Kec Semidang Aji Kab OKU. Karim diringkus setelah aparat unit Reskrim Polsek Semidang Aji selama dua hari melakukan pengintaian keberadaannya.

 

example banner

“Pada hari Minggu tanggal 22 November aparat Polsek Semidang Aji mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku ada dikampungnya. Kemudian dilakukan pengintaian dan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, alhasil pelaku pun berhasil ditangkap,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Mardi Nursal, Selasa (24-11-2020).

BACA  Sabu 2 Gram Disita, Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

 

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel Polsek Semidang Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka menurut AKP Mardi terlibat pencurian pada 1 September 2019 silam.

 

Saat itu tersangka beraksi bersama dua rekannya di rumah Ediyanto (43), warga Desa Sukamaju Kec Baturaja Barat Kab OKU. Ketika itu persisnya terjadi hari Minggu sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Pelaku Karim bersama rekannya Zulpadri (sudah ditangka lebih dulu) mencuri sepeda motor korban merk Honda Revo Fit warna hitam hijau Nopol BG-2384-FAD.

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

 

Saat itu korban memarkir motornya di jalan di Desa Padang Bindu. Oleh kedua pelaku motor korban didorongnya dan disembunyikan di rumah pelak Rustan (juga sudah ditangkap lebih dulu).

 

Korban yang kehilangan motor kemudian melapor ke Polsek Semidang Aji dan tercatat dalam LP.B / 10 / IX / 2019 / SS / OKU / SEK.SMDG AJI, Tgl 1 September 2019.

 

Menerima laporan adanya curanmor kala itu polisi langsung bergerak. Beberapa minggu kemudian dua pelaku yakn Rustan dan Zulpadri berhasil dibekuk. Sedangkan pelaku A Karim berhasil kabur sehingga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

 

Pada Operasi Sikat Musi Tahun 2020 ini pelaku akhirnya tertangkap juga untuk dijebloskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

 

Pelaku diancam melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

“Untuk barang bukti sudah disita dan masuk dalam berkas perkara du tersangka rekannya yang sudah diproses hukum lebih dulu,” ungkap AKP Mardi.(Salahudin Ak/Yen)

No More Posts Available.

No more pages to load.