Polsek Bilah Hulu Tangkap DPO Kasus Pencurian

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Empat (4) bulan jadi buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan tindak pidana pencurian, kini akhirnya PS alias Paung (18 Thn ) warga Jalan Rahmat, Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu pada Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

example banner

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran terlibat pembolan rumah warga bersama kedua temannya Amar dan Iqbal yang terlebih dahulu tertangkap, pada Minggu (30/08/2020) pukul 22.30 Wib, sekira 4 bulan yang lalu.

BACA  Polres OKU Ungkap Kasus Pembantu Pelarian Tahanan Kejaksaan, Dua Orang Jadi Tersangka

Aksi ketiga pelaku terjadi pada Jumat (28/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Di Jalan S.Parman, Lingkungan Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat korban Kamaluddin Ritonga (47 Thn) beserta keluarga sedang tidak ada di rumah. Namun setelah korban kembali ke kediamannya korban melihat isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah TV tabung merek LG dan 2 buah mesin Grenda, dengan total kerugian sekitar Rp.3.600.000,-. Merasa dirinya dirugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.

BACA  Jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Adi Maros Soroti Penanganan Kasus PT Beurata Maju

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim IPDA J Purba, mengatakan” dengan berbekal informasi dan pengakuan kedua teman tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap IPDA J.Purba diruang kerjanya, Jum’at (4/11).

Dengan kerja keras, lanjut IPDA J.Purba,” akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku PS alias Paung di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan kita untuk membawanya ke Mapolsek Bilah Hulu,” jelas Kanit Reskrim.

BACA  Gerebek Sarang Sabu di Tebing Tinggi, Satresnarkoba Ringkus Pengedar dan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Sementara itu pelaku PS alias Paung saat di interogasi oleh personel dirinya mengakui perbuatan tersebut, pelaku juga mengatakan, saat menjalakan aksinya ia beserta kedua rekannya sama-sama melakukan pencurian. tersangka juga menjelaskan, karena melihat rumah tersebut kosong tersangka dan kedua temannya langsung melakukan aksi yang tidak terpuji tersebut,” tukas Kanit.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di amankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas IPDA J.Purba.(Daud Rinaldy Rangkuty)

No More Posts Available.

No more pages to load.