Lampung Utara| CN- Wartawan Derry, jurnalis bersama media lainnya dan anggota LSM BAPAN dan LSM LIPAN Indonesia, yang bertugas melakukan peliputan di wilayah kabupaten Lampung Utara, mengalami perlakuan tidak baik dari oknum petugas keamanan pondok pesantren futuhiyyah 1 bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (8/12/2020).
Saat itu, awak media meminta izin ingin masuk ke lokasi pondok pesantren futuhiyyah 1 bukit kemuning untuk mengkonfirmasi kiyai haji Muklas selaku pimpinan pondok pesantren futuhiyyah 1 bukit kemuning terkait persoalan dana DOP (Dana Operasional Pesantren) dampak covid-19 yang diduga banyak bermasalah. Namun hal itu ditolak petugas keamanan yang diketahui bernama Fakih.
“siapapun tidak boleh masuk terkecuali memang tamu khusus pimpinan pondok pesantren futuhiyyah ” ucap Fakih kepada wartawan saat terjadi perdebatan.
Petugas tersebut bersikeras menolak kedatangan awak media meskipun para wartawan telah memperlihatkan KTA dan Surat tugas.
Terpisah, menyikapi hal itu Ketua DPD LIPAN kabupaten Lampung Utara, M.Gunadi mengatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Sesuai pasal 18, yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, M gunadi menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh karena itu, dengan adanya intimidasi terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Langkah kita yang pertama itu adalah insiden intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik yang akan melakukan liputan, tindakan tidak menyenangkan, jadi itu adalah hal yang serius. Kita akan laporkan ke dewan pers dan pihak berwajib,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.
Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya menyayangkan sikap sombong dari oknum petugas keamanan pondok pesantren futuhiyyah 1 bukit kemuning tersebut, dan meminta Kepala Dinas Departemen Agama (DEPAK) kabupaten Lampung Utara, menindak tegas oknum bawahannya itu.
Kiyai haji Muklas, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (Derry).















