Proyek Siluman!! Pengerjaan Drainase di Kelurahan Tanjung Mulia Diduga Salahi Aturan

oleh
oleh

Medan| CN- Proyek pengerjaan drainase yang diduga sarat penyimpangan kembali terjadi di lingkungan VI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

example banner

Pasalnya, saat awak media coba mencari tahu keberadaan papan plang yang notabenenya menjadi salah satu alat keterbukaan publik tampak tidak terpasang di lokasi proyek tersebut.

Hal ini juga sesuai dengan laporan dari salah satu masyarakat, terkait tidak adanya papan plang proyek.

Guna mencari tau kebenaran atas informasi tersebut, awak media ini langsung menuju lokasi proyek, Kamis (17/12/2020) siang.

Setibanya di lokasi, kebenaran itu pun tampak, bahwa baik dinas terkait maupun perusahaan rekanan pengerjaan drainase tidak ada membuat maupun memasang plang proyek.

Lurah Tanjung Mulia, Edi, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait papan plang proyek.

“Saya tidak mengetahui hal itu, nanti coba saya tanyakan kepada Kepala lingkungan 5, karena dia yang juga mengawasi pekerjaan itu,” kata lurah.

Hal unik pun ditunjukkan Fery, pengawas dari pihak rekanan, yang seakan-akan tidak mengetahui prosedur pengerjaan proyek Drainase tersebut.

“Kata Kepala lingkungan ada papan plangnya bang, tetapi di lokasi pengerjaan, plang nama tempat alamatnya lain, panjangnya 180 meter dan anggaranya  tidak tau. Saya tau menahu terkait papan plang. Saya hanya pengawas di wilayah saya. Karena pengerjaan ini ada di wilayah saya, maka saya juga harus ikut mengawasinya,” ucap fery.

Selain papan plang yang sengaja tidak dipasang, pembuatannya pun belok-belok, dinding beton drainase yang masih dalam proses pengerjaan pun terlihat sudah retak-retak di beberapa titik sepanjang drainase.

Dugaan penyimpangan semakin tampak terlihat dari hasil tanya jawab, baik melalui pengawas dari rekanan maupun Kepala lingkungan (kepling) Lk 5 dan lurah tanjung mulia yang terkesan ikut menutupi kesalahan prosedur pengerjaan proyek Drainase tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah.

Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut, tentu bertujuan agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek. (Mj/bj)

No More Posts Available.

No more pages to load.