Polres Subulussalam Paparkan Kasus Sepanjang Tahun 2020

oleh
oleh

Subulussalam| CN- Kepolisian Resor Subulussalam, mencatat telah menangani 103 kasus kejahatan atau kriminalitas sepanjang tahun 2020, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 49 orang.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam rilis tahunan, Rabu (30/12/2020) di pelataran Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.

BACA  TMMD 128 Percepat Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Batangmata Sapo
example banner

Kapolres Kediri AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dalam rilis tahunan mulai bulan Januari atau sejak terbentuknya Mapolres Subulussalam Kamis (9/1/2020) lalu.

Dikatakan, tercatat sebanyak 103 kasus yang ditangani dan 59 kasus atau 48,54 persen yang berhasil diselesaikan.

BACA  Penjualan Besi Rongsokan Milik PT Seunagan Energi" Begini Penjelasannya"

“Sementara sisanya atau 44 kasus masih menjadi tunggakan atau belum terselesaikan,” kata Kapolres AKBP Qori yang didampingi Wakapolres Kompol Muslim, Kabag Ops, AKP R Manurung dan Kasatlantas Iptu Akhir Harsa SSos.

Dalam hal ini, Kapolres AKBP Qori mengaku pihaknya belum bisa membandingkan soal kenaikan kasus dengan tahun sebelumnya.

BACA  Sangat Ironis 27 Tahun Aceh Singkil, Namun Masih Ada Warganya Tinggal Di Gubuk Reot.

Sebab, yang mereka rilis tersebut merupakan akumulasi penanganan selama Mapolres Subulussalam terbentuk.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa kasus paling tinggi yakni berupa pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan narkoba serta penganiayaan.(Jun/Ipong)

No More Posts Available.

No more pages to load.