Tebing Tinggi| CN- Sri Dianti (28), warga Jalan Pringgan No 02 Lk. X Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi jadi korban pencurian. Kali ini 1 unit Handpone merk Oppo A92 warna putih mengkilau digasak maling bersenjatakan bambu.
Informasi yang diterima, pelaku melancarkan aksinya menggunakan bambu sekitar panjang 2 meter, yang dikaitkan dengan kain hingga menyerupai tanggok. Dengan menggunakan alat itu, pelaku menjulurkan tanggok melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka.
Korban menyebut saat itu Hanphone miliknya berada di atas tempat tidur. Kejadian sekitar Pukul 01:00 WIB, pada Rabu (30/12), setelah berhasil mendapatkan HP pelaku langsung kabur dengan meninggalkan bambu (tanggok) disekitaran rumah.
Alahasil, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi. Mendapat Laporan tersebut Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu (17/1/2021) pelaku ditangkap disekitaran kediamannya.
Fajar Widodo (Pelaku-red) warga Jalan Mesjid Lk. IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi diamankan petugas beserta barang bukti.
Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Zay)













