Tebing Tinggi| CN- Satres narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Ipda Fernando F. Sitepu, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria pelaku narkotika jenis sabu.
Atas informasi masyarakat, kedua pelaku diciduk di Kampung Semut Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (18/1/2021).
Zulheri Alias Zuler (33) warga jalan Air Kijang Kelurahan Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam Sumatera barat, dan MHD Wahyu Abdi alias Boy(25) Jalan Bukit Kubu Lingkungab I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, diamankan petugas didalam rumah.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam berisikan 5 (lima) bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
Saat itu pelaku sempat membuang barang bukti ke sebelah rumah menggunakan tangan kanan, dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando utk proses sidik lanjut.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam yang berisikan 5 bungkus plastik kecil berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,72 gram, Handphone Android Merk Oppo Warna Biru, Handphone Merk Nokia Warna Merah, 5 (lima) bungkus plastik berklip kosong dan Uang Tunai Sebesar Rp. 290.000.(Zay).