Aceh Tamiang| CN- Sebaiknya anda hati-hati bila menulis status atau komentar di situs jejaring sosial Facebook (FB). Bila sampai menyinggung orang lain, anda bisa dilaporkan ke polisi dan mendekam di dalamnya.
Seperti yang terjadi saat ini, Erwan melaporkan 2 (dua) orang warga Aceh Tamiang ke Polres setempat atas komentar di status FB yang tidak pantas dikatakan didalam akun tersebut.
Erwan kepada Cakrawalanusantara.id, Rabu (20/1/2021) mengatakan, dua warga tersebut pemilik akun Facebook inisial JO dan DS atas unsur dugaan ujaran kebencian.
“Persoalan ini didasar atas cuitan DS di dinding Facebooknya yang betuliskan
‘Semoga yang membuat berita tentang corona segera dicabut Allah nyawanya agar tidak meresahkan yang lainnya’,” kata Erwan, menirukan postingan di akun Facebook tersebut.
Menurutnya, cuitan DS di dinding FB nya dengan memasukkan pemberitaan yang dipublikasikan ‘Dua Orang Warga Aceh Tamiang Terpapar Covid-19’.
“Sebagai wartawan tentunya, dalam menulis berita mengedepankan 5 W dan 1 H, karena saya merasa tidak nyaman dan terkesan melecehkan karya para wartawan dalam menulis berita covid-19 maka, saya laporkan,”ucap Erwan.
Sementara itu, Erwan juga melaporkan JO atas komentarnya di group FB karena komentarnya tidak beretika dan serta sangat keterlaluan.
“Komentar JO terlalu tandensius atau mengarah kepada pribadi dalam beritanya,”ungkap wartawan online itu.
Kendati demikian, Erwan menyerahkan permasalahan ini kepada penegak hukum dan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
“tentunya selaku wartawan, memiliki tugas dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terlebih terkait kondisi pandemi Covid-19,”jelasnya.
Untuk diketahui, Erwan telah melaporkan permasalahan ini melalui kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang, Aipda M.Taufik SH, Selasa (19/1/2021).
“Laporan telah di terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terhahap terlapor melalui proses pemanggilan terhadap DS dan JO,”ucapnya kepada awak media yang mendampingi Erwan.(Amir)












