Polrestabes Medan Ringkus 4 Kurir Narkoba Asal Aceh

oleh
oleh

Medan| CN- 4 kurir Narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu kamar hotel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/01/2021) dini hari.

Keempat kurir Narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, MI (22) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan S (20) warga Dusun Pante, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

BACA  LKBH FAKULTAS SYARIAH IAIDU RESMI DILANTIK

Selain menangkap keempat tersangka, petugas juga turut menyita 415 Gram sabu-sabu sebagai barang buktinya.

“Berdasarkan dari keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), “terang Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Wakasatres Narkoba, Kompol Dolly N Nainggolan dan Kanit Idik I Satres Narkoba, AKP Paul Simamora saat press release di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/01/2021).

Terungkapnya kasus peredaran Narkoba ini dijelaskan Waka Polrestabes Medan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada 4 orang pria yang sedang membawa Narkoba.

BACA  DPRD Kabupaten Garut Resmi Umumkan Penetapan Pasangan Syakur-Putri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut Terpilih

Kemudian, petugas personel Satres Narkoba Polrestabes yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Selasa (19/01/2021) petugas pun mengetahui keberadaan para tersangka di salah satu kamar hotel yang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Para tersangka kita sergap ketika berada di dalam kamar hotel. Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti 415 Gram sabu yang telah dikemas dan disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut, ” papar AKBP Irsan.

Dalam kesempatan itu, Waka Polrestabes Medan ini juga menyampaikan kalau keempat tersangka ini merupakan kurir Narkoba. Dimana dari hasil interogasi, barang haram tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulteng.

BACA  Susiawan Rama Terpilih Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.

“Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan sang bandarnya yang berinisial POP masih dalam pengejaran petugas, ” ungkap AKBP Irsan, seraya menambahkan, kalau dari pengakuan tersangka, mereka telah pernah berhasil mendistribusikan Narkoba tersebut ke Kota Jakarta melalui bandara.

“Tersangka mengaku di Bulan November kemarin pernah berhasil lolos membawa Narkoba melalui bandara ke Jakarta. Akibat perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Waka Polrestabes Medan mengakhiri penjelasannya.(MJ/BJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.