Tinjau Proyek Jalan di Lembak, Komisi II DPRD Muara Enim Temukan Pekerjaan Tak Sesuai RAB

oleh
oleh

Muara Enim| CN- Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengawasan uang rakyat  dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Komisi II, Samudra Kelana dan Ahcmad Fauzi melakukan cros cek terhadap laporan masyarakat sekaligus meninjau kembali hasil pembangunan, cor beton di Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak dan desa Alai Kecamatan Lembak, Selasa (26/01/2021) lalu.

Dalam peninjauan dilakukan Core untuk melihat ketebalan kualitas jalan tersebut, alhasil ditemukan ketebalan yang bervariasi dengan bermacam macam ukuran, 8 cm, 9 cm, hingga 10 cm, hal itu jelas menyalahi RAB.

BACA  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tebing Tinggi Sosialisasi di SMA Negeri 1 Sipispis

Begitu juga untuk bangunan jalan, di Desa Alai Kecamatan Lembak, ada tiga titik yang di lalukan core, untuk melihat kualitas ketebalannya bermacam ukuran kembali ditemukan, mulai dari 16,5 cm sampai 20 cm dari hasil core.

Menurut, Samudra kelana, anggota Dewan dari komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan  dari komisi II, karena pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat, adalah kewajibanya selaku legislator untuk menampung semua aspirasi rakyat ” terang Samudra Kelana.

BACA  Ketua IMO Indonesia Sumut Siap Dukung Kemajuan SMAN STM Hilir

” Dan dari hasil peninjauan ini akan dilaporkan ke Komisi komisi II, apa pun hasilnya nanti akan dibuka secara transparan kepada masyarakat, karena ini tidak bisa di tutupi lagi, ungkapnya.

BACA  Polsek Padang Hilir Gencarkan Patroli Blue Light Untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Sementara itu ketika media ini ingin minta penjelasan dari PPTK  Dinas PU Bina Marga Kabupaten Muara Enim , terkait temuan proyek jalan tersebut, PPTK yang di maksud malah menghindar dan tidak keluar dari dalam mobil, Hal yang sama dilakukan oleh kontraktor pembangunan jalan tersebut,  keduanya seolah sepakat untuk tidak mau bicara dengan media ini. (Salahudin.Ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.