Tebing Tinggi| CN- Kapolsek Padang Hulu IPTU Bringin Jaya S.H, Kanit Reskrim IPDA Sonang Siregar bersama Team Unit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap 2 orang pencuri sepeda motor, Selasa (26/01).
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa motor yang dicurinya telah dijual.
Marah Aman Panjaitan (59) Wiraswasta, warga Jalan Gatot Subroto Km.02 Lk. VI Kel. Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dan pelaku Angga Syahputra Manik Alias Aangga (23) warga Jalan Bahbolon Lk. III Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Serta rekannya (pelaku-red) Ronaldo Marpaung Alias Onang (24) yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Jalan Lubuk Raya Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkaoan tersebut, turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 700.000 uang hasil pencurian.
Sementara, korban mengalami kerugian materil berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih tahun 2011, dengan Noka: MH1JF61148K230834, Nosin: JF61E1229156, dan No Pol BK 3286 NAF, dengan nilai Rp 10.000.000. (Dalimane zai)













