Tanjung Balai| Pemuda berinisial MAS (22), warga Jalan Arteri, Gang Keluarga, Kecamatan Datuk Bandar, nekad melancarkan aksinya di Kantor Lurah Selat Lancang–Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai. Pria tersebut “menggasak” sejumlah peralatan eletronik dan buron selama 3 hari.
Informasi yang dihimpun, Pelaku diduga masuk ke dalam ruangan kantor dengan cara membuka kaca nako dan memecahkan plafon.
Lalu mengambil laptop merk Acer warna hitam, kamera merk Canon dan DVD player merk GMC. Akibat pencurian itu, Korban mengaku mengalami kerugian Rp9.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
Pelaku berhasil diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Dan Penagkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/49/VI/2020/SU/Res T.Balai/SEK.BANDAR, tanggal 30 Juni 2020, oleh TR
Dalam pengaduannya, TR mengatakan, bahwa kantornya di Jalan AMD Lingkungan IV, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur telah disatroni maling, Senin (29/6/2020) sekira pukul 11.30 Wib.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui terduga pelaku adalah MAS.
Selanjutnya, Jum’at (3/7/2020) sekira pukul 03.00 Wib, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi Asrop Samosir berada di Jalan Arteri Kecamatan Datuk Bandar.
Tak membuang waktu, polisi segera bergegas ke lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus Asrop. Setelah mengumpulkan barang bukti, Asrop kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai.
Editor: Hr03