Reskrim Tebing Tinggi Amankan 2 Pria Pencuri Sepmor

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi IPDA T. Simanjuntak, SH. bersama anggota AIPTU Ganjar, Bripka WF. Manullang dan Bripka Gomgom S. mengmankan 2 orang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, Senin (08/02/21).

2 org pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor yakni Yuda, (19)  warga Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai. Bersama Edi Rianto alias Rian, (29) warga Jalan Ramli Lubis Lingkungan IV Kelurahan Bagelen Kecamatan P. Hilir Kota Tebing Tinggi”

BACA  Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bongkar Dua Kasus Curat di Tebing Tinggi, Dua Pelaku Diciduk
example banner

Kedua pelaku melakukan aksinya pukul 02,00 WIB (08/02) menarget Delvi, warga Lk, TTL, Paya lombang (38).

Yuda dan Rian melakukan pencurian tersebut di Jalan Lintas Umum Dusun IV Desa Kutabaru Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Saksi mata Eko Prapanja yang melihat kejadian pada Senin (08/02) membeberkan ” pada saat korban berada dirumah lalu menerima telepon dari Saksi ( Eko prapanja dan Dandi Wiranda ) bahwa Sepeda motor miliknya telah dicuri orang dan ke 2 saksi lalu mendatangi rumah korban.

BACA  Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Pria 34 Tahun Diamankan

Setelah sampai di rumah korban beliau memberitahu bahwa sepeda motor yang terparkir di depan rumah telah hilang, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi, dan atas informasi tersebut pihak Polsek Tebing Tinggi bersama warga melakukan pencarian di jalan utama Desa Paya Lombang, lebih kurang 20 menit 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam Nopol BK 3554 NAS Nomor rangka : MH1JM2115JK890930N & Nomor mesin : JM21E1871398. Beserta 1 (satu) lembar STNK Nopol BK 3554 NAS dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol BK 3793 AIG.

BACA  Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bongkar Dua Kasus Curat di Tebing Tinggi, Dua Pelaku Diciduk

Akibat kejadian itu korba ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 11.000.000

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. Keduanya pelaku dikenakan Pasal
363 ayat 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.