Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Bandar Sabu, Puluhan Bungkus Narkotika Diamankan

oleh
oleh

Simalungun| CN- Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil membekuk Bandar Narkotika jenis sabu di blok 41 Afd 2 kebun Balimbingan Nagori Bah kisat Kecamatan Tanah Jawa  Kabupaten Simal.

Pelaku yakni  S Alias UGE, (21) warga Huta 2 kp Bah Kisat Nagori Bah Kisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Sebelunya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering ada  transaksi narkoba di areal pinggir sungai bah Tongguran afd 2  kebun Balimbingan.

Berdasarkan itu, Kanit Reskrim Polsekta tanah jawa IPTU JW Saragih SH memerintahakan petugas untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, Sabtu (6/2).

BACA  Barnas Adjidin: Tantangan 2025 Butuh Evaluasi dan Inovasi ASN Garut _132 Penghargaan diraih Kabupaten Garut Tahun 2024_

Sekira Pukul 18.00 WIB,  tim opsnal melihat adanya gerakan-gerakan mencurigakan dari seorang laki² yg sedang duduk di areal pinggir sungai bah tongguran afd 2 kebun Balimbingan, gelagatnya seperti sedang menunggu orang lain.

Selanjutnya personil Unit Reskrim mendekati laki-laki yang mencurigakan tersebut,  disaat personil Unit Reskrim mendekat, pria itu berusaha melarikan diri, namun karena kesigapan petugas akhirnya pelaku mampu diamankan.

Ketika di Introgasi serta penggeledahan badan, ditemukan tas sandang warna hitam milik laki-laki tersebut dan ditemukan benda yang mencurigakan.
Pelaku bahwas narkotika jenis sabu adalah miliknya yang dibeli beberapa hari lalu dari seorang laki-laki berinisial Z yang beralamat di kampung Banjar kota P.Siantar dan sebagian sudah terjual, pria tersebut mengatakan susah 2 kali transaksi terhadap Z.

Setelahnya, pada Minggu (7/2/2021) pelaku diserahakan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA  Harimau Sumatera Kembali Mangsa Ternak Warga Aceh Timur

Dari tangan pelaku, diamanakan barang bukti berupa 1 unit tas sandang kecil merk TIRASILER warna hitam yang berisi 1 unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari 31 paket nilai harga dijual Rp. 100 Ribu dan 5  paket nilai harga jual Rp. 200 Ribu.

BACA  Apel Perdana di 2025, Pj. Bupati Heri Imbau ASN Tingkatkan Pelayanan

Serta, 1 bungkus plastik bening klip besar  berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, 1 unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan pembeli narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp.1.000.000 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 unit hp android merk Oppo warna hitam serta casing warna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi chatingan terhadap pembeli narkotika jenis sabu.(JR.s)

No More Posts Available.

No more pages to load.