Tebing Tinggi| CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan 1 orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian berupa Handphone, pelaku yakni Fuzan (20) warga Jalan Kartini Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/2).
Atas pencurian tersebut, Susanto (korban-red) warga Jalan Jurung No. 12 H Lk IV Kel. Badak Berjuang Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi membuat laporan ke Polres setempat.
Singkat cerita, Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Jalan Prof Dr. Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, dan selanjutnta lalu pelaku dibawa ke ppolres Tebing Tinggi guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Pelaku diamankan dengan barang bukti 1 unit handpone Vivo Y12 warna biru dengan nomor Imei I : 868061051854134 dan Imei 2 : 868061051854126. Dan korban memgalami kerugian sebanyak Rp.125.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan
Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian. (Zai)















