Tebing Tinggi| CN- Satuan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, Jumat (12/02/21).
Pelaku yakni Sabbih Arsa alias Sabboh (27) warga Dusun II Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Informasi didapat karena adanya pengaduan dari masyarakat Dusun 5 Desa kesiangan Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatab Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai bahwa akan ada transaksi narkotika di dalam kedai, (12/02).
Setelah mendapat informasi lalu Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta anggota Unit Reskrim AIPTU Ganjar, Bripka Rinto S, Bripka Alex S.SH, BRIPKA Rudi Wijaya lmenuju sasaran yang telah diketaui keberadaanya dan kemudian unit reskrim melalukan penggeledaan di warung kopi di tempat si pelaku berada dan pelaku diamankan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit timbangan digital, 21 bungkus klip pelastik kosong dan satu bungkus rokok, 1 pcs sekop kecil,1 pcs jarum suntik, 1 bungkus plastik diduga berisi sabu berat kotot 3,5 gram, dan 1 pcs alat hisap (bong).
Barang haram itu disimpan dibawah tempat tidurnya, kemudian saat diinterogasi di TKP pelaku mengaku Sabbih Arsa als Sabboh mengakui jika Narkotika tersebut miliknya,
Dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk di introgasi dan kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. ( Zai )














