Tebing Tinggi | CN- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, Senin, (08/02/21).
Pelaku yakni Andi Syahputra, (24) tidak warga Dusun Ds Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabuoaten Sergai. Dan rekannya
Muhammad April Simangunsong (28) warga Danau Singkarak Lk.III Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kedua pelaku diamankan satresnarkoba Tebing Tinggi di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Senin (08/02).
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dirumah tersebut ditemukan berupa 12 (dua belas) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), dan 2 (dua) buah mancis.
Saat diintrogasi kedua tersangka memgakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Petugas pun langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku sike akan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Zai )