Satresnarkoba Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Sabu

oleh
oleh

Tebing Tinggi | CN- Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangakapan terhadap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika, Senin, (08/02/21).

Pelaku yakni Andi Syahputra, (24) tidak warga Dusun Ds Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul Kabuoaten Sergai. Dan rekannya
Muhammad April Simangunsong (28) warga Danau Singkarak Lk.III Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

BACA  Pemkab Langkat Raih Piagam Kabupaten Peduli HAM Nasional 2024: Bukti Nyata Komitmen & Kolaborasi

Kedua pelaku diamankan satresnarkoba Tebing Tinggi di Dusun VIII Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, Senin (08/02).

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dirumah tersebut ditemukan berupa 12 (dua belas) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong),  dan 2 (dua) buah mancis.

BACA  YUDI SAPUTRA. SH.TERPILIH MENJADI KETUA, PWI OKU, MASA JABATAN 2025-2028.

Saat diintrogasi kedua tersangka memgakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Petugas pun langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua pelaku sike akan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Zai )

BACA  DESA MARGA MULIA MENDAPAT KAN BANTUAN TIANG PLN SEBANYAK 70 TIANG SATU TRAPU KEC RAMBANG KAB MUARA ENIM SUMSEL

No More Posts Available.

No more pages to load.