Tebing Tinggi| CN- Sat reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, SH, S.IK, MH menggamankan 2 pelaku pencurian kotak infaq, Jumat (12/02/21).
Pelaku Yakni. ZULHAM MUHADI Alias Zulham, (27 thn), Jl. Dr. Hamka Gg. Sumbu Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi degan rekanya DEWA PUJA KESUMA Alias Dewa, (22 thn) Jl. Dr. Hamka Gg. Sei Tualang Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi
Saksi mata yang melihat Bermal Siregar, (52) Jl. Lengkuas Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi degan sahabatnya Zuklarnain, (51) Jl. Kunyit Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi
Kejadianya tepat Jl. Kumpulan Pane Lk. I Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi di Mesjid AT-TAQWA.
Jumat (04/12/20) pukul 06.30 Wib Pelapor menerima telpon dari saksi Bermal Siregar mengatakan Bang Kotak Infaq Mesjid AT-TAQWA Hilang dan kemudian Pelapor mengatakan saya akan penggil Ivan untuk mencek CCTV Mesjid AT-TAQWA, Sabtu (05/12/20) pukul 17.00
“Si pelapor Efendi Sinaga (53) Jl. Sei Batangan Lk. I Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, setelah melihat Video Rekaman CCTV tersebut dengan Jelas bahwa ada seseorang laki-laki yang dikira ikut melaksanakan Sholat di Masjid AT-TAQWA”.
Lalu si pelaku pun mencuri Kotak Infaq yang terletak disudut Ruangan Mesjid AT – Taqwa dan lalu sipelaku membawa kabur kotak Infaq Masjid AT-TAQWA itu, setelah di lihatnya kejadian itu si pelapor buat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Jumat (12/02)
Kemudian Pers Satreskrim melakukan penangkapan, Jumat (12/02) pukul 10.30 wib 1 pelaku diamankan disaat berada di jln. Bandar sakti dan 1 orang lagi di jln Kamp bicara.
Atas kejadian, itu kerugian mencapai Rp.1.000.000.00,- (satu juta rupiah ) dan barang bukti 1 kotak infaq setenlis.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian denganln ancaman hukuman diatas 5 Tahun. (Zai)













