Tebing Tinggi| CN- Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir S.Pd dan Kanit Reskrim IPDA Jhon Ridwan Pelawi SH melakuan penangkapan kepada salah satu pemuda yang diduga melakukan transaksi narkotika, Sabtu (13/02/21).
Target yang menjadi sasaran penangkapan yakni Jefri Situmorang Als.Jef (32) Wiraswasta, warga Jln. LKMD perumahan BTN Purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap pelaku Jef bermula dari adanya laporan warga yang mengatakan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis.
Berdasarkan itu. petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan memantau dari jauh untuk melihat ciri-ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika.
Setelah diketahui ciri-ciri pelaku sat reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan di dompet warna pink yang berada dalam saku celana pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rambutan guna diinterogasi dan pengembangan kasus.
Dengan Barang bukti 1buah dompet warna Fink.1 bks plastik transparan yg berisikan serbuk putih diduga sabu, dan Beberapa bungkus plastik transparan kosong.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. ( Zai )













