Kerap Lakukan Pemerasan di Sejumlah Tempat, Akhirnya Pria Ini Diamankan Polisi

oleh
oleh

Lampung| CN- Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap Zainal, (43) warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negri Semuong (BNS) Tanggamus dalam persangkaan pemerasan, Jumat (19/2/21) siang.

example banner

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Andar (43) petugas PLN warga Gunung Sugih Lampung Tengah, yang menjadi korban pemerasan dengan pengancaman oleh tersangka.

“ Pemerasan disertai pengancaman pada Jum’at tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 Wib di Dusun Tumpak Bayur Desa Sukaraja Kecamatan Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

BACA  Polsek Lintang Kanan Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Ajak Warga Desa Lesung Batu Tolak Bakar Lahan

Dalam penangkapan, Iptu Heri menjelaskan bahwa tersangka turut diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau garpu warna coklat gagang kayu, uang tunai Rp250 ribu, handphone Samsung lipat dan dompet warna hitam berisi KTP tersangka.

“Tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi bekerja korban, sebab korban merasa ketakutan atas ancamannya” ujar Heri.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaan pemasangan kabel PLN dan memaksa untuk diberi sejumlah uang dengan cara mengancam dan menakuti korban.

BACA  Polsek Lintang Kanan Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Ajak Warga Desa Lesung Batu Tolak Bakar Lahan

Karena merasa takut dan terancam, lantas korban melaporkan ke polisi dan tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari TKP dan membawa pelaku ke mapolsek semaka.

Pelaku, kata Kapplsek melanjutkan ” bahwa selama ini dikenal sangat meresahkan dengan sering melakukan pemerasan di sejumlah tempat, namun para korban tidak berani melapor sebab dia selalu mengancam.

“Berdasarkan penyelidikan sebelumnya, tersangka ini memang sering melakukan pemerasan di Pasar Kuncoro, pabrik-pabrik penggilingan padi hingga sopir mobil box di Sudimoro, namun para korban tidak melapor,” imbuhnya.

BACA  Polsek Lintang Kanan Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla, Ajak Warga Desa Lesung Batu Tolak Bakar Lahan

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya di kenakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku pemerasan dilakukannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga uang yang dihasilkannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari dirumah,” ucap tersangka. (Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.