2 Tahun DPO, Eks DPRD Lubuklinggau Dibekuk Polisi

oleh
oleh

Lubuk Linggau| CN- Mantan Anggota DPRD Lubuklinggau inisial DE alias CT, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ia sebelumnya buron hasil pengembangan terhadap dua orang tersangka kasus narkotika yang ditangkap polisi.

example banner

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya sudah kami tangkap, hampir dua tahun DPO. Senin kami rilis kasusnya,” jelasnya Minggu (21/2/2021).

Informasi yang dihimpun, 16 September 2019 lalu, dijelaskan  buronnya oknum DE alias CT yang saat itu masih jadi anggota DPRD Lubuklinggau, yakni dalam pengembangan kasus terhadap Gusti Yudi Sutira alias Gusti, yang ditangkap Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bromo RT.9 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

BACA  Yayasan SINTA Angkat Bicara Terkait Mati nya Ikan di Sungai Tapung

Dari Gusti polisi mengamankan sabu-sabu seberat 5 gram yang menurut pengakuannya barang tersebut dibeli dari Tomi Firdaus. Kemudian polisi pun mengrebek rumah Tomi Firdaus (24)  di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

BACA  Polri Kawal Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Rantau Kopar Pantau Pertumbuhan Jagung Petani

Dari penggeledahan dan pemeriksaan diamankan barang bukti berupa uang Rp3,9 Juta, 12 buah plastik klip kosong, ponsel, 1 unit timbangan warna silver yang ditemukan dirumah kosong sebelah rumah tersangka.

Berdasarkan keterangan Tomi, polisi juga mengeledah gudang tenda milik DE, yang ditemukan dua paket sabu seberat 5,84 gram.

BACA  Forum Perlindungan Petani Sawit Desak Pemkab Rohil Bertindak, Aspirasi Pemberantasan Pencurian Disampaikan Langsung ke Wakil Bupati

Menurut pengakuan Tomi, ia mendapatkan narkotika itu dari pamannya yakni DE, ia bertugas melakukan penjualan, dengan upah Rp200 ribu setiap transaksi.

Ia sudah lima kali menjualkan barang haram tersebut. Tiga kali dengan Gusti dengan total 20 gram, kemudian dengan Novan (DPO) seberat 5 gram dan satu kali dengan Mang An (DPO) 10 gram.(Hrs)

No More Posts Available.

No more pages to load.