Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Tiga Jaya

oleh
oleh

Lampung Barat| CN-  Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil  mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual. Pelaku yakni RA, warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

 

Tersangka diamankan atas laporan ibu korban, Misra, dengan LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tertanggal 21 Februari 2021.

BACA  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tindak Cepat Keluhan Petani Tanjung Ibus: Subsidi Pupuk, Irigasi, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

 

 

Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M, mewakili Kapolres Lambar membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya ” bahwa Misra Ibu dari korban telah melaporkan kejadian pelecehan seksual ke Polsek Sekincau, dan berdasarkan pengakuan Bunga (nama samaran-red/korban) ibunya menyampaikan bahwa anaknya elah di setubuhi oleh RA di Desa Tiga Jaya.

BACA  Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman S.H, S.I.K, M.H Kangkangi Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ?

 

” Berdasarkan Informasi dan laporan tersebut , petugas bergerak  cepat, RA Yang saat itu berada di rumah saudaranya, Dirman, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau. Dan saat ini tersangka  beserta barang Bukti diamankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum jelanjutnya.”Jelas Kapolsek.

BACA  Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polres Tebing Tinggi Sosialisasi di SMA Negeri 1 Sipispis

 

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar  Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.