Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Tiga Jaya

oleh
oleh

Lampung Barat| CN-  Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil  mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual. Pelaku yakni RA, warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

 

example banner

Tersangka diamankan atas laporan ibu korban, Misra, dengan LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tertanggal 21 Februari 2021.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

 

 

Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M, mewakili Kapolres Lambar membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya ” bahwa Misra Ibu dari korban telah melaporkan kejadian pelecehan seksual ke Polsek Sekincau, dan berdasarkan pengakuan Bunga (nama samaran-red/korban) ibunya menyampaikan bahwa anaknya elah di setubuhi oleh RA di Desa Tiga Jaya.

BACA  Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebing Tinggi Ringkus 5 Pencuri Granit CV Tetap Jaya

 

” Berdasarkan Informasi dan laporan tersebut , petugas bergerak  cepat, RA Yang saat itu berada di rumah saudaranya, Dirman, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau. Dan saat ini tersangka  beserta barang Bukti diamankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum jelanjutnya.”Jelas Kapolsek.

BACA  Petani Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi di Mangga Dua Sergai Diduga Melebihi HET.

 

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar  Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.