Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Tiga Jaya

oleh
oleh

Lampung Barat| CN-  Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil  mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual. Pelaku yakni RA, warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

 

example banner

Tersangka diamankan atas laporan ibu korban, Misra, dengan LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tertanggal 21 Februari 2021.

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Tersangka Dibekuk

 

 

Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M, mewakili Kapolres Lambar membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya ” bahwa Misra Ibu dari korban telah melaporkan kejadian pelecehan seksual ke Polsek Sekincau, dan berdasarkan pengakuan Bunga (nama samaran-red/korban) ibunya menyampaikan bahwa anaknya elah di setubuhi oleh RA di Desa Tiga Jaya.

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

 

” Berdasarkan Informasi dan laporan tersebut , petugas bergerak  cepat, RA Yang saat itu berada di rumah saudaranya, Dirman, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau. Dan saat ini tersangka  beserta barang Bukti diamankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum jelanjutnya.”Jelas Kapolsek.

BACA  Kasi Propam Polres Empat Lawang Resfon Cepat Terkait Adanya Dugaan Anggota Lakukan Pungli

 

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar  Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.