Lampung Barat| CN- Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual. Pelaku yakni RA, warga Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Tersangka diamankan atas laporan ibu korban, Misra, dengan LP / B-54 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SEKINCAU, tertanggal 21 Februari 2021.
Kapolsek Sekincau Kompol.Sukimanto,Sos,M.M, mewakili Kapolres Lambar membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya ” bahwa Misra Ibu dari korban telah melaporkan kejadian pelecehan seksual ke Polsek Sekincau, dan berdasarkan pengakuan Bunga (nama samaran-red/korban) ibunya menyampaikan bahwa anaknya elah di setubuhi oleh RA di Desa Tiga Jaya.
” Berdasarkan Informasi dan laporan tersebut , petugas bergerak cepat, RA Yang saat itu berada di rumah saudaranya, Dirman, berhasil diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau. Dan saat ini tersangka beserta barang Bukti diamankan di Polsek sekincau guna menunggu proses hukum jelanjutnya.”Jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.(Suhendra)