Polda Sumut Ringkus 2 Pengedar Narkotika dan Sita 2 Kg Sabu

oleh
oleh

Sumut| CN- Dit Resnarkoba Polda Sumut dalam hal ini Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 2 Kg di Jalan Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, Rabu (17/02/21).

 

example banner

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni SL (19) pekerjaan Wiraswasta warga MNS Kreung Peudada Propinsi Aceh dan MJ (21) pekerjaan Wiraswasta warga Desa Buket Raya Kec. Peudada Provinsi Aceh.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

 

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib di Jln. Cemara tepatnya dipinggir jalan di depan ruko Cemara, personil Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama SL dan MJ.

BACA  Kapolres dan Kasat Narkoba Bungkam, Bara JP dan PGK Way Kanan Desak Keterbukaan Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

 

Dalam penangkapan tersebut ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bertuliskan GUANYIWANG berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 2 (dua) Kg dan 1 unit Handphone.

 

Selanjutnya tersangka SL dan MJ beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA  Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebing Tinggi Ringkus 5 Pencuri Granit CV Tetap Jaya

 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Sumut.

 

“Kami akan berupaya terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan dan para pelaku lainnya” ucap Kombes Hadi (Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.