BACA WartaSugesti.online WartaSugesti.onlineSumber Referensi Terpercaya Sosial Teknologi Edukasi TNI Polri Olahraga Keuangan Kuliner Hiburan Berita Kasus Kesehatan Hukum Kriminal Daerah Sosial News Koramil 1002-01/Batang Alai Latih Warga Birayang Buat Pupuk KomposPolsek Bumi Agung Amankan Pelaku Penggelapan Mobil dan Material Bangunan Misteri Penemuan Mayat di Jombang Polisi Duga Suami Siri TerlibatHUT ke 14 Nasdem, H. Abdul Hakim Rauf : Perkuat Keharmonisan dan PersatuanKejari Way Kanan Terima 6 Ratus Juta, Titipan Perkara Korupsi Pembangunan SPAM 2016 Kriminal Polsek Bumi Agung Amankan Pelaku Penggelapan Mobil dan Material Bangunan admin admin Sabtu, 15 November 2025 - 15:13 WIB 0 0 629 Foto : Tersangka inisial GI (18) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. 79 / 100 Skor SEO WartaSugesti.online // Way Kanan – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan terduga pelaku penggelapan dalam jabatan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/11/2025). Tersangka inisial GI (18) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. HUT TNI ke 80, Kapolsek Potong Tumpeng di Koramil 427-08/Way Tuba 7 Oktober 2025 Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Riski Utama kronologis kejadian pada Sabtu, 08-11-2025 pukul 15:00 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Pisang Indah. Bermula terlapor GI dan rekannya H diperintahkan korban an. Nengah Putre untuk mengantarkan material paralon dan besi kaso baja ringan dengan membawa mobil pick up milik korban ke Desa Pisang Jaya Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. Setelah korban menunggu kepulangan terlapor pada pukul 15.00 WIB tidak juga pulang dan sempat dihubungi melalui telpon tidak ada yang mengangkat, lalu pukul 18.00 Wib korban mendatangi orang tua terlapor. Terbaik ke 2 di Kaltim, Kapolresta Balikpapan Raih Penghargaan Laporan Anev Kamtibmas 11 Agustus 2025 Sinergitas, Polairud dan Dinas Perhubungan Balikpapan Peduli Keselamatan Perairan 22 Juli 2025 Namun setelah bertemu orang tua terlapor maka korban menunggu kepastian tentang keberadaannya, akhirnya setelah 24 jam, kendaraan belum juga kembali lalu korban kembali menanyakan kepada orang tua terlapor. Karena tidak ada hasil keterangan yang pasti tentang keberadaan terlapor dan kendaraan belum juga kembali sehingga korban membuat laporan ke Polsek Bumi Agung, guna diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kendaraan mobil pick up merek Mitsubishi NO.POL BE 9174 WB, warna hitam (kanzai), uang hasil jual material sekitar Rp. 3. juta rupiah, total kerugian korban sekitar Rp. 53.000.000. Terduga pelaku diamankan pada Senin, 10 November 2025 pukul 13.30 WIB, setelah Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor di Kelurahan Way Laga Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi keberadaan terlapor dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kini terlapor GI sudah diamankan di Mako Polsek Bumi Agung guna Sidik lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolsek.(Rikki)