Binjai| CN-Pelaku peristiwa pembunuhan di kebun tebu Jalan Gajah Mada Kelurahan Tunggurono yang menewaskan pasangan suami istri berhasil dibekuk polisi di salah satu warung makan di daerah kwala Tanjung Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (27/2).
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardzo SIK mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 sub Pasal 338 Sub pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tersangka Sulistiono, (24) warga Dusun IX Sei Mencirim, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang itu terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
” dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor honda vario, BK 6812 AFS, uang sejumlah Rp. 200.000, 1 unit handphone merk , 1 helm hitam merek sporty, 1 buah plastik jengkol milik korban. Dan bukti lain 1 buah besi buhel dengan panjang 1 meter. Dengan besi buhel tersebut tersangka menghabisi kedua korban hingga tewas ” ungkap Romadhoni, didampingi Kasat Reskrim, Yayang Rizky Pratama dan Kasubbag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting saat menggelar press rilis di halaman Mako Polres, Selasa (2/3).
Sementara, dari TKP polisi menyita barang bukti berupa satu jacket warna hitam, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju kaos warna hijau, sepasang sepatu pansus warna coklat, 1 jacket parasut warna abu-abu, 1 jacket warna pink dan satu kerudung warna hitam merah.(Rid)