Medan| CN- Seorang lelaki berkemeja hitam yang mengaku pihak ahli waris Lapangan Gajah Mada Krakatau ngotot bahwa lahan tersebut bukanlah aset Pemko Medan, Selasa (9/3/2021).
Kericuhan antara massa yang mengaku ahli waris Lapangan Gajah Mada Krakatau dengan petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polri dan pihak kecamatan sempat bikin macet arus lalu lintas.
Saat bentrokan terjadi, lelaki bernama Rahmat mengatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), lahan Lapangan Gajah Mada itu bukan punya Pemko Medan.
Lapangan Gajah Mada, kata Rahmat, milik perorangan.
Eksekusi Lahan Lapangan Gajah Mada Ricuh, Petugas Satpol PP Dilempari Batu
“Keputusan Mahkamah Agung mutlak. Kalau memang tidak dipercaya lagi, kami akan keluar dari negara ini, kami siap mati detik ini sekarang pun,” kata Rahmad, Selasa (9/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Rahmad turut membawa fotokopi dokumen kepemilikan lahan Lapangan Gajah Mada.
Dia mengatakan bahwa Pemko Medan tidak berhak menguasai lahan tersebut.
“Bapak-bapak ini bertindak atas dasar apa? Kalau memang mengklim tanah ini milik Pemko Medan, apa dasar dari kepemilikan mereka, satu potong surat pun tidak ada,” sambungnya.
Meski Rahmat sudah teriak-teriak, namun petugas Satpol PP yang dikomandoi Kasatpol PP M Sofyan tetap melakukan eksekusi.
Mereka merobohkan pagar pembatas yang dibuat pihak ahli waris.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan bahwa lahan itu adalah aset Pemko Medan.
“Berdasarkan hasil rapat, bahwa itu aset Pemko Medan. Jadi jika ada oknum yang membangun pagar dan tiang-tiang di situ tanpa izin, ya harus kita tertibkan,” ujar Husni beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, mengenai klaim kepemilikan yang dinyatakan oleh pihak mengaku ahli waris, Husni menuturkan bahwa sudah dilakukan pemberian uang ganti rugi.
“Dari bagian aset mengatakan bahwa itu sudah diberikan uang ganti rugi nya. Jadi sampai sekarang itu masih tercatat sebagai aset Pemko Medan,” ungkapnya.
Sengketa Lapangan Gajah Mada Krakatau, Ahli Waris Siapkan Massa Tolak Penertiban Satpol PP
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Rahmad mengatakan bahwa pemberian uang ganti rugi tidak pernah diterima oleh pihak ahli waris.
“Itu uangnya tidak pernah kami terima. Sejak 1997 putusan MA itu tanah ini adalah tanah milik ahli waris. Dan pihak Pemko Medan tidak pernah bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah mengenai kepemilikan tanah ini,” tuturnya.(Mj)