Netap Ginting Apresiasi Kejati Aceh Naikkan Status PSR Ke Tingkat Penyidikan

oleh
oleh

Subulussalam| CN- Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program unggulan Presiden Jokowi untuk membangun kebun kelapa sawit rakyat berkelanjutan berwawasan lingkungan, dan untuk mempertahankan indonesia sebagai penghasil Crude Palm Oil (CPO) nomor satu di dunia.

example banner

Program PSR mengacu kepada permentan no.18/KB.330/5/2016 tentang pedoman PSR dan perubahannya dan keputusan dirjenbun no.29/KPTS/KB.120/3/2017 tentang pedoman PSR tanaman kelapa sawit dan pekebun, pengembangan SDM dan sarpras dalam kerangka pendanaan BPDPKS dan perubahannya.

BACA  Granat Fun Tennis Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Bantaeng Tekankan Sportivitas

Menyikapi Press Release Kajati Aceh tentang dugaan Tipikor Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Aceh tahun 2018, 2019, 2020, pada jumat lalu, (12/3). Ketua DPD APKASINDO Kota Subulussalam, berikan apresiasi, Senin, (15/3/21)

Ir, Netap, Ginting selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengapresiasi kejati aceh yang telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA  Tarif Parkir Sepeda Motor dinaikkan Jukir jadi Rp. 3.000,- di Lubuk Pakam ditertibkan. 

“Dan kami harap dapat segera mungkin untuk menetapkan tersangka, selain itu kami juga sangat mendukung dengan adanya program Peremejaan Sawit Rakyat (PSR) ini,” ujar Netap Ginting

Netap ginting berharap kepada penegak hukum  kota Subulusalam untuk menindak lanjuti dugaan korupsi ditubuh beberapa koprasi dan Gapoktan yang menangani program Peremajaan Sawit Rakyat di kota  Subulusalam.

BACA  Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa Pagaralam ,Raih Penghargaan Lestari Terbaik 2026.

Sesuai dengan pemberitaan, hasil penelusuran  Ormas Laki pada Senin kemarin, hendaknya penegak hukum kota Subulusalam benar-benar menindak lanjuti terkait dugaan korupsi ditubuh beberapa koprasi yang dapat program PSR, agar kedepannya program PSR ini benar-benar dikerjakan sesuai Juknis agar bermamfaat buat masyarakat ” tutup Netap Ginting (Ipong)

No More Posts Available.

No more pages to load.