Kibarkan Bendera Rusak, Sekolah Kopi Kecamatan Sumber Jaya di Kritik Warga

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Sekolah kopi di Sumber Jaya diduga melanggar ketentuan lambang negara kesatuan republik Indonesia, Kamis (25/03/2021).

Hal itu terbukti saat awak media ini secara langsung melihat ke lapangan sekolah kopi. Jelas terlihat bendera merah putih sudah lusuh, sobek dan tidak layak dikibarkan.

BACA  Pemko Tanjungbalai Tegaskan Status Hak Pakai Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, MoU dengan Kesultanan Negeri Asahan Dibatalkan
example banner

Padahal dalam undang-undang dasar 1945 di jelaskan dalam pasal 35 dan 36A, bahwa bendera adalah lambang kebangsaan negara Indonesia ini.

“jangan coba-coba kibarkan bendera kusam dan sobek, pastikan diproses dan di denda.  Namun tahukah anda untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Karena sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ” demikian diungkapkan salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

BACA  Mahyaruddin Salim Pastikan Sensus Ekonomi Berjalan Optimal

Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Sekolah Kopi SM, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memesan bendera baru untuk segera dihanti.

” sedang pesan benderanya. Insyaallah minggu ini sudah diganti.  Minggu kemarin sudah dicari bendera yang tinggal pasang, tapi tidak ada. Makasih udah mengingatkan ” ucapnya,  via Whatsupp.(Suhendra)

BACA  Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80, Satuan Brimob Polda Sumut Teguhkan Komitmen Polri Hadir untuk Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.