Kurang Dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Tangkap Pelaku Curanmor

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada hari Jumat lalu, (26/03/2021).

Pelaku berinisial AS (32) Warga desa pekon Balak, Kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Balik Bukit di Desa Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku.

example banner

Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP. Rachmat Tri Haryadi mengatakan, kronologi kejadian pada hari jum’at 26 Maret 2021 Sepeda motor jenis HONDA/GL200R dengan Nomor Polisi (Nopol) BE 8489 Mh hilang diparkirkan saat hendak menyeprot tanaman di kebun miliknya.

BACA  Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan Dalam Kasus Pencemaran Sungai Liberia Hampir 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

“Menurut laporan, korban sedang ada di kebun untuk menyemprot tanaman miliknya, saat selesai menyemptor korban mau pulang di lihat nya motor sudah tidak ada sontak saja seketika terkejut dan sempat menanyakan dengan tetangga yang ada di sekitaran tetapi tidak ada yang melihat, tak selang lama dari itu korban langsung melaporkan ke Polsek Balik Bukit”. Ucap kanit.

BACA  Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan Dalam Kasus Pencemaran Sungai Liberia Hampir 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku. Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, tidak sampai 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Suka Makmur 1 Kel Way Mengaku, Balik Bukit Lampung Barat.

“Setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukakan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH,” pungkasnya.

BACA  Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan Dalam Kasus Pencemaran Sungai Liberia Hampir 3 Bulan Tanpa Ada Kejelasan.

Dari tangan pelaku petugas juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yang di gunakan pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, Satu unit kendaraan yang dicuri pelaku Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.

Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Balik Bukit guna penyidikan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman ancamanan maksimal 5 tahun.(Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.