Labuhanbatu| CN- Personel gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 1, Ipda Sarwedi Manurung dan Petugas Sipir Penjara LP Kelas IIA Rantauprapat dipimpin Kalapas, Jayanta AMD IP SH melakukan razia dadakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (06/04/2021).
Dalam razia itu, petugas berhasil menemukan 5 unit handphone merk Nokia, 5 buah baterai handphone, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset, 1 buah kipas angin kecil, 1 buah tali pinggang dan 1 buah besi.
“Meski tidak ditemukan adanya Narkoba. Petugas tetap menyita barang-barang hasil temuan yang kemudian akan dimusnahkan. Karena barang yang dimaksud merupakan jenis barang yang dilarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), “kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (06/04/2021).
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa kegiatan razia dilakukan sebagai salahsatu upaya mempersempit peredaran Narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan di LP Rantauprapat.
Selain itu juga sambung dia, kegiatan dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan.(BS/OH)















