DPO Sejak 2017, AR Akhirnya Ditangkap Tekab Polres Lampung Barat

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Jumat (09/04/2021).

BACA  Pencuri Meteran Air Milik Dinas PUTR Sergai Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

Penangkapan Pelaku pencurian hewan ternak milik warga Olok Pandan 3 desa Way Sindi itu dipimpin oleh Kanit Lidik I Ipda Eflan.

example banner

Pelaku Berinisial AR (42) warga Way Sindi ahnuan, Kecamatan Balik Karya Penggawa Pesisir Barat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sejak November 2017 lalu.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Ipda Eflan mengatakan, saat hendak di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kini tersangka di amankan di Mapolres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eflan.

BACA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Begal, Korban Disabet Celurit Sebelum Melarikan diri

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama Tujuh tahun penjara.” tutupnya.(Suhendra)

No More Posts Available.

No more pages to load.