Tebing Tinggi| CN- Pemerintah kota Tebing Tinggi, menyampaikan panduan pelaksanaan Ibadah di Bulan Suci Ramdahan 1442 H kepada masyarakat.
“Saat ini kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19, untuk itu Pemko menghimbau masyarakat untuk pedomani panduan beribadah selama Bulan Ramadhan 1442 H agar sesuai dengan protokol kesehatan, hal itu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 ” ujar Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si, di Rumah Dinas Wali kota, Sabtu (10/04).
Kata Dedi, panduan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 03 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah dibulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Dijelsakannya ” Misalnya Umat Islam, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama, kecuali bagi yang sakit, atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan.
Kemudian Sahur dan buka puasa dianjurkan
di rumah masing-masing bersama keluarga dan apabila Buka Puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi jumlah kehadiran, paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan oleh pengurus masjid atau mushola dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Sholat fardu lima waktu, Sholat Tarawih dan Witir, Tadarus Al-Quran, dan Iktikaf, yakni dengan pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Untuk pengajian atau ceramah, kemudian Taushiyah dan Kultum Ramadan, lalu Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit, dalam memperigati Nuzulul Quran di masjid dan mushola, jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.
Pengurus masjid dan mushola wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushola, menggunakan masker, menjaga jarak dan setiap jamaah harus membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib melakukan hal yang serupa.
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan, berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 aaat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta Zakat Fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
Solat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah di daerahnya masing-masing” papar Dedi.
” Panduan ini kami sampaikan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadhan tahun ini. Kami harapkan kerja sama dari seluruh pihak agar Protokol Kesehatan tetap menjadi prioritas utama bagi kita dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari ” tambah dia, sembari mendo’akan semoga pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(Dalimane Zai)














