POLSEK TANJUNG BERINGIN LAKSANAKAN OPERAS YUSTISI

oleh

SERGAI CN Dalam rangka  peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona, kapolres SERGAI AKBP ROBIN S. SH. M. Hum. Melalui polsek tanjung beringin melakukan operasi yustisi, pada hari kamis ( 22 / 4 / 2021 ) di dsn VII desa pekan tanjung beringin kec. Tanjung beringin kab. Serdang Bedagai.

BACA  Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Patroli Malam, Sasar Geng Motor, Tawuran hingga Begal di Kota Medan

Adapun dasar kegiatan tersebut adalah, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Pergub No. 34 Thn  2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

BACA  Semangat Bhayangkara di Lintasan, Personel Brimob Sumut Raih Catatan 16 Menit 21 Detik di Adam Malik Run
example banner

Jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari ,POLRI 5 orang, TNI 1 orang, dan  SATPOL PP 1 org.

Dalam operasi yustisi tersebut terdapat temuan perorangan yaitu,  4 Orang yang tidak menggunakan masker. Dan sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran lisan kepada mereka yang yang tidak menggunakan masker, sekaligus membagikan masker sebanyak 4 pcs kepada mereka yang tidak menggunakan masker.

BACA  Kapolres Oku Bersama Forkopimda Oku Sambut Kedatangan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Peresmian Jembatan Gantung

Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Tanjung Beringin berjalan aman, tertib dan lancar,  ( syahrial ).

No More Posts Available.

No more pages to load.