SERDANG BEDAGAI / CM. Team khusus anti bandit (Tekab) unit reskrim polsek Teluk Mengkudu berhasil menciduk dua (2) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di dua lokasi yang berbeda, pada hari Sabtu (8/5/2021).
Kapolres Sergai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M. Hum. Yang didampingi oleh Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021.
Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Memgkudu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim polsek teluk mengkudu IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan pengembangan dan serangkaian penyelidikan guna untuk mengetahui keberadaan para pelaku.
Dari serangkaian pengembangan dan penyelidikan oleh TEKAB polsek teluk mengkudu akhirnya membuahkan hasil, dengan diringkusnya SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Dan TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya,” ujar kapolres.
Saat dilakukan interogasi di mako Polsek, keduanya mengakui bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam kediamannya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu.
Di situ, sambung kapolres, keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas langsung membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam.
Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SN dan TM keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tutup kapolres. (Syahrial CN )















