AKP.A.RIDWAN HARAHAP AKAN BASMI AKSI PUNGLI DI TANAH KARO

oleh

TANAH KARO CN-Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang di alami oleh pengunjung
satu keluarga yang mana hendak bertamasya kedanau lau kawar kabupaten karo sumatra utara yang terjadi
pada tanggal, (13 – 05 – 2021) kemarin yang di duga dua dari otak penganiayaan sudah di amankan oleh satres mapolsek simpang empat tanah karo kini hukuman pun sudah siap menati para pelaku,

Yang mana para pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dan terancam hukuman
Selama lima tahun penjara, atas perlakuan anarkis yang di lakukan para pelaku yang mana telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjada beberapa hari yang lalu terhadap pengunjung yang hendak ke danau lau kawar kamarin,

example banner

Kapolsek Simpang Empat, AKP. A. Ridwan Harahap menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang satu keluarga di Danau Lau Kawar adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,

BACA  Pelindo Regional 1 Dukung Semarak Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Belawan

dan juaga
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut dan menghilangkan nyawa,

Sementara, pasal 351 ayat 1 berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Sebelumnya diberitakan, Satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan (20) dua puluhan pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021) lalu. Kejadian na’as itu yang mana bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis alias pungli yang di lakukan oleh para pelaku yang mengatas namakan ( PS ) pemuda setempat tersebut hingga terjadinya tindakan anarkis penganiayaan terhadap pendatang yang akan berlibur bersama keluarganya kedanau tersebut,

BACA  Polres Empat Lawang Terima Audiensi SOSMEL, Perkuat Sinergi Bersama Mahasiswa dalam Menjaga Kamtibmas

Yang mana para pelaku penganiayaan yang di komandoi oleh kedua otak pelaku penyerangan, Nefra Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, yang mana pada saat itu secara membabi buta memukuli beberapa pengunjung pria yang merupakan satu keluarga. Bahkan mengancam akan membakar dua mobil yang berisi anak-anak dan perempuan pada saat kejadian,

Yang mana kejadian tetsebut telah di dilaporkan ke (wilkum) wilayah hukum setempat ke mapolsek Simpang Empat tanah karo adapun dua dari puluhan para pelaku sudah diamankan oleh satres Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu (15/5/2021) malam, sekira pukul 23.30 Wib.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Sambang DDS di Kelurahan Pabatu

Dan dua pelaku yang berperan di dalam kejadian pada saat itu yang di amankan langsung dijadikan tersangka, dan menurut inpormasi dari masyrakat salah satu dari tersangka disebut-sebut anak dari oknum Kepala Desa.

Di tambahkannya lagi adapun dari para pelaku penganiayaan tersebut sementara ini kita telah mengamankan dua ( TSK ) tersangka
yang kita tetapkan sebagai tersangka, Dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses lidik perkaranya Dan akan kita lakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang mana tidak menolak kemungkinan masih akan ada lagi (TSK ) yang lain”nya di dalam kasus ini, ucap Kapolsek ketika dikonfirmasi wartawan, pada Senin 17/05/21 sore. (Junaidi ginting)

No More Posts Available.

No more pages to load.