ACEH TAMIANG CN.Masyarakat, LSM dan Beberapa media melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, yang berlangsung di ruang Kasi Pidsus, Rabu(02/02/2021).
Kedatangan beberapa Elemen ini adalah meneruskan pertanyaan dari aksi yang dilakukan Haprizal Roji yang berlangsung pada pagi hari tadi.
Dalam Aksi Haprizal ada beberapa tuntutan seperti, Seret Oknum Koruptor Tamiang ke BUI, Korupsi di Tamiang Berjamaah Mulai dari ULP dan Rekanan, dan terakhir ia Mendukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Untuk Menuntaskan Kasus Korupsi Jalan Marlempang.
Kejari Aceh Tamiang melalui Kasi Pidsus, Reza Rahim SH.MH dan didampingi Rejeskana,SH,MH, mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kontraktor/rekanan atas pekerjaan pembangunan jalan poros Desa Marlempang Kecamatan Bendahara tentunya tinggal menunggu perhitungan ahli fisik
“Insya Allah, selasa depan, hasil perhitungan ahli fisik yang kami pakai sudah mengeluarkan hasilnya dan kami terima”katanya.
Jika dalam perhitungan ahli nantinya menimbulkan kerugian negara, rekanan akan ditetapkan tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan mengeluarkan sprint khusus, dan untuk diketahui bahwa SPDP kasus marlempang itu sudah dikirimkan ke KPK dan Kejagung, bukti bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan,”ujar Kasi Pidsus.
Menyoal, orasi Hafrizal Roji terkait tangkap dan periksa korupsi berjamaah di Aceh Tamiang, mulai dari Kepala Barjas (Barang dan Jasa) serta rekanan.
Dikesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Rajeskana,SH.MH, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan Hafrizal Roji, akan kami kembangkan dan telusuri keabsahannya untuk dilakukan proses hukum.
“Saya baru satu bulan pindah dinas disini, tentunya banyak hal-hal yang perlu di pelajari, tapi tidak serta merta kami telan mentah informasi tersebut, perlu pembuktian mendalam,”terangnya.
Kendati demikian, dukungan dari pers, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat dalam sangat dibutuhkan dalam mendukung kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kami disini juga ada tim intelijen dengan cara memanggil dan mewawancarainya, tidak harus melalui disurati.
Maka dari itu Mari kita sama-sama mendukung pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan bagi masyarakat maupun pers dan LSM jika memiliki informasi silahkan ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Data) di Kejaksaan guna ikut andil dalam memberantas korupsi,” pungkas Kasi Intel.(Amir)













