Tebing Tinggi|CN-Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, S.Pd Pimpin pelaksanaan Ops Yustisi guna menerapkan Prokes di wilayah hukum Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi. Selasa (08/6/21) Pukul 20.30 wib.
Ada pun Personil yang dilibatkan antara lain dari POLRI 6 personil dan dari Satgas Covid 19 dari Kec. Rambutan 6 personil
Sebagaimana langkah untuk menghambat penyebaran wabah virus covid 19 dilakukan Partroli di berbagai tempat usaha seperti ;
Warung nasi soto Buk Uwok Jl. Sudirman Kel. Sri Padang Kec. Rambutan. Warung ayam penyet Sido Maju Brebes Jl. Sudirman Kel.Sri Padang Kec. Rambutan. Toko sepatu Andesbal Jaya Jl. Sudirman Kel Sri Padang Kec.Rambutan. Warung tuak Anto Jl. Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan. Warung Mie Aceh Hanakaru Jl. Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan. Warung kopi Azhar Lubis Jl. H.M Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan. Cofe Dolok Jl. Taman Makam Bahagia Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan. Warung kopi Jl. Taman Makam Bahagia Kel. Sri Padang Kec. Rambutan. King Sport Coffe Jl. Taman Makam Bahagia Kel. Sri Padang Kec. Rambutan .
Semua itu dilakukan sesuai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro, ujar Kapolsek
Dan memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup Operasional Toko pukul 22.00 Wib serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (cafe) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Instruksi Gubernur Sumut : Nihil
Adapun Cafe/Resto masih melanggar Prokes yaitu masih buka di atas pukul 22.00 wib dan pengunjung masih ada yang tidak memakai masker dan tidak menjaga Jarak : Nihil
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu. Nihil
Selama ops yustisi berlangsung situasi berjalan lanjar aman dan kondusif, Humas Polres Tebing Tinggi. ( Zai )














