Tebing Tinggi |CN-JP alias Jomek (33) warga Jln. Namad Damanik Gg. Glugur Lk. VII Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
diamankan Sat narkoba Polres Tebing Tinggi diduga memiliki Narkotika jenis sabu.
Penangkapan ketika pada saat pelaku JP alias Jomek berada tepat di pinggir Jln. Kutilang perumahan BTN purnawirawan Lk. VI Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Senin (05/7/21)
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ternyata di temukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna hitam yang mana berisi 11 (sebelas) buah plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1,10 gram dan 8 (delapan) buah plastik transparan kosong di dalam kantong saku celana sebelah kanan bagian depan yang pelaku gunakan.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku ini semua barang milik siapa dan lalu pelaku menjawab dan mengakui bahwa barang tersebut milik saya, Ujar JP alias Jomek.
Setelah itu, semua barang bukti yang telah diamankan beserta pelaku dibawak ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Humas Polres Tebing Tinggi. ( Zai )












