TEBING TINGGI |CN- Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap salah satu laki-laki diduga memiliki narkotika jenis shabu.
Pelaku berinisial RD alias Anto (41) BHL warga Jln. Cemara Lk. IV Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang beralamat di Jln. Sofyan Zakaria Lk. II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, Selasa (03/8/21)
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan yang sebelumnya tempat dan alamat pelaku sudah diketahui keberadaanya dari informasi yang telah diberikan masyarakat.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku petugas satres narkoba menemukan barang bukti yang diduga shabu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram dan berat bersih 1,78 gram, dan 1 (satu) buah botol kecil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Mhd. Yunus Tarigan SH. melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi IPTU Agus Arianto bahwa benar pelaku tersebut melakukab tidak pidana narkotika.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Zai )






