Tebing Tinggi |CN-Karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu 2 (dua) orang sekaligus di ciduk dan diamankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (14/8/21) pukul 10.00 wib.
Tersangka berinisial MY alias Yusuf (44) dan RL alias Rudi (51) kedua tersangka warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Akp M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan melalui siaran persnya bahwa benar kedua tersangka ditangkap Jl. Badak Lk.I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota. Kota Tebing Tinggi tepatnya pinggir jalan dekat warung miso.

Dari tangan tersangka MY alias Yusuf pada saat dilakukan penangkapan di temukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 0,86 gram dan berat bersih (Netto) 0,16 gram. 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.
Kemudian petugas pempertanyakan kepada tersangka bahwa barang tersebut milik siapa lalu MY alias Yusuf menjawab iya benar ini milik saya, tapi saya mendapatkanya dari RL alias Rudi.
Setelah mendegar penggakuan dari tersangka MY alias Yusuf Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka RL alias Rudi, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan uang sajumlah
1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) dari hasil pejualan sabu tersebut.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zai)













