Karena Mencuri Kambing di Sergai, Izul Warga Deli Serdang Diserahkan ke Polisi.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI / CN. –  Zulkarnain Nasution alias Izul (45) warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, diserahkan ke Mapolsek Pantai Cermin, karena mencuri Kambing milik warga Sergai, pada hari Minggu (05/12/2021).

Pelaku ZN alias Zul ditangkap dalam kasus pencurian ternak kambing milik korban Ponidi alias Sipon (55) warga Dusun III Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Sergai yang terjadi pada hari Sabtu(4/12) sekitar pukul 13.00Wib di Dusun I Pantai Cermin Kanan kecamatan Pantai Cermin kabupaten Sergai.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.
example banner

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kapolsek Pantai Cermin, Iptu M Tambunan kepada awak media, Senin (6/12) membenarkan penangkapan pelaku pencurian ternak kambing milik warga pantai cermin tersebut.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (4/12) sekitar pukul 13.30Wib, ketika itu korban sedang memasak dirumahnya yang terletak Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Selanjutnya, tidak lama kemudian datang kepala dusun I Bagus (20) menjemput dan membawa korban ke pantai Theme Park Pantai Cermin dengan maksud untuk memperlihatkan 1 ekor kambing betina warga putih yang sedang diamankan pihak saksi Hartanto petugas pihak kepolisian, “kata Iptu M Tambunan.

BACA  Polres Empat Lawang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus BBM Ilegal

Setiba di lokasi, sambung Kapolsek lalu korban dapat mengenali bahwa kambing yang diamankan tersebut adalah milik korban. Berdasarkan keterangan saksi bahwa kambing tersebut di ambil oleh pelaku saat kambing milik korban sedang mencari makan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di areal Pantai Theme Park.

BACA  Polemik Penahanan BLT-DD di Nagori Bandar Betsy 1 Memanas, Pangulu Akui Baru Beri Sanksi SP 1, Warga Desak Pemecatan Gamot.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 ekor hewan kambing betina warna putih sehingga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), “papar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, “terang Kapolsek.

“Saat ini tersangka dan barang bukti satu ekor kambing sudah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin guna proses pemeriksaan lebih lanjut,’ pungkas kapolsek.  ( Syahrial CN.)

No More Posts Available.

No more pages to load.