Terkait Adanya Dugaan Main Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Didemo Oleh Komadsu

oleh
oleh

Tebing Tinggi CN-Sangat sungguh di sayangkan oknum-oknum nakal dipemerintahan kota tebing tinggi khususnya di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, adanya dugaan main belakang terhadap keluarga terdakwa, yang mana oknum itu sendiri meminta uang sebagai syarat untuk meringankan hukuman terdakwa.

Mendegar hal itu Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (Komadsu) melakukan aksi unjuk rasa terkait hal tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Jl. K.L. Yos Soedarso Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. Kamis (23/12/21) pada pukul. 11.30 Wib.

example banner

Adapun tuntutan dari aksi unjuk rasa, yaitu :
Mendesak Kepala Kejaksaan Tebing Tinggi untuk segera mengevaluasi dan menyelidiki terkait dugaan yang kami sampaikan setelah itu mendesak Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa oknum JPU berinisial OG terkait dugaan menerima atau memaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa.

Dan meminta seluruh pegawai kejaksaan untuk menjunjung tinggi asas moralitas dalam proses menegakan supremasi hukum di Republik Indonesia.Serta meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk serius menjalan kan amanah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia perihal bersih-bersih di dalam tubuh Adhiyaksa terutama terkait Oknum Jaksa Nakal.

Kami meminta ketua PN Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh jajarannya yang diduga terlibat dalam praktek praktek itu, baik hakim, panitera dan pegawai di PN Tebing Tinggi.

Mewakili Komadsu saya selaku koordinator aksi Muhammad Syafi’i mengatakan maraknya proses jual beli hukuman sering terjadi dalam ranah hukum Republik Indonesia, dimana yang paling berkompeten melakukan tersebut adalah oknum-oknum penegak hukum itu sendiri.

Lajutnya, apakah ini merupakan sesuatu hal yang salah atau memang sengaja di lakukan demi meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok yang pasti nya hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri namun harus di lakukan secara berjamaah, yang sangat di sayang kan adalah proses seperti itu bukan malah membuat para pelaku kriminal jera, namun semakin mudah bagi mereka untuk bisa melakukan kriminal secara terang-terangan bahkan.

Praktek jual beli hukuman seolah sudah menjadi budaya di negeri ini, yang sangat disayangkan adalah para pelaku adalah oknum-oknum yang menjunjung tinggi penegakan supremasi penegakan hukum, mirisnya ada tawar menawar bahkan nada-nada ancaman tentang tinggi rendah nya hukuman yang akan dijatuhkan.

Tapi kesan tersebut akan terlihat berbeda, jika ada upaya-upaya pemerasan/paksaan terhadap terdakwa atau keluarga terdakwa dimana permintaan sejumlah uang yang bahkan mereka sendiri akan sangat sulit mendapatkan nya namun terpaksa demi bisa mendapatkan keringanan hukuman yang tidak seharusnya di dapatkan.

Salah satu contoh nya yang terjadi di Kejari Tebing Tinggi, ada dugaan pemaksaan terhadap keluarga terdakwa untuk menyiapkan sejumlah uang guna meringankan tuntutan di pengadilan saat persidangan nanti di mulai. yang aneh nya adalah ketika jumlah uang yang di minta sudah di berikan senilai Rp. 50 juta, namun oknum JPU yang di duga berinisial OG malah meminta kembali sejumlah Rp. 40 juta agar Rentut yang di sampaikan pada Majelis Hakim bisa menjadi rendah.

Praktek-praktek seperti ini sangat sering terjadi di dunia hukum negeri ini. memang di satu sisi, ada keuntungan yang di dapatkan oleh terdakwa atau pun keluarga terdakwa, namun bukan berarti hal tersebut menjadi benar.

Jika benar adanya dugaan permintaan uang yang di lakukan oleh oknum JPU terhadap keluarga terdakwa demi bisa meringankan tuntutan di pengadilan, maka ini bisa saja mengarah pada pasal 368 ayat 2 KUHP Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, jika tidak ada uang maka tuntutan akan di perberat.

Sehubungan adanya aksi unjuk rasa yang terjadi Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir SPd. pimpin pelaksanaan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa, dengan melibatkan sejumlah personil untuk mengantisivasi adanya tindak keriminalisasi, adapun aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan dari Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (KOMADSU) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Terkait aksi tersebut tampak hadir Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir, SPd, Kasat Narkoba AKP M.Yunus Tarigan,S.H., Kasat Sabhara *AKP Mukson, Kasat Intelkam *IPTU Suparmen dan Para Perwira berserta Para Bintara yang melaksanakan Pam.

Kegiatan selesai pukul 13.00 wib situasi aman dan kondusif. (Zai)

BACA  Wakili Bupati, Kadis DPMPTSP Way Kanan Hadiri Wisuda Perdana IAI Al-Hikmah, Waykanan Lampung.

No More Posts Available.

No more pages to load.