Sat” Res Narkoba Polres Tanah Karo, Berhasil Ungkap Pembudi Daya, Ganja

oleh

Tanah Karo / CN Ratusan Batang Ganja berhasil di uangkap kembali oleh Sat’res Narkoba Polres Tanah Karo, dari Sebuah perladangan Milik warga Seberaya Kec. Tiga panah Kab. Karo Sumatra Utara, kamis, 06-01-2022.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo” kembali berhasil mengamankan ratusan batang ganja dari ladang milik 2 tersangka, yang pada saat ini sudah di amankan Oleh Sat” Res Narkoba Polres Tanah Karo.

example banner

Pengungkapan Serta penemuan ladang ganja tersebut, diawali Oleh Laporan Masyarakat, Bahwa ada penemuan batang ganja di sebuah perladangan.

Mendapat Informasi Tersebut dengan Sigap Tim Opsnal Polres Tanah Karo beserta Kapolres dan TNI. Langsung Memburu Pelaku Pembudi daya Ganja tersebut.

dan langsung Melakukan penangkapan Seorang laki-laki, Adil Abdullah Meliala (50) warga Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Yang di duga pembudidaya tanaman Narkoba gol. I jenis ganja.

Informasi di himpun Oleh awak Media ini, pelaku di ciduk dari rumahnya Kamis dini hari (06/01/2022) sekira pukul 03:20 WIB. setelah di lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan seisi rumah milik Adil, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja, serta alat- alat yang berhubungan dengan alat pendukung Sabu-sabu.

BACA  Pelatihan Pengembangan Produk Lokal Desa Resmi Dibuka, Kades Asri Ismail Dukung Kemajuan UMKM Tanjung Punak

Setelah di lakukan introgasi dan pengembangan terhadap tersangka Adil Abdullah Meliala, ia mengakui ada menanam batang ganja diladang miliknya, Yangmana Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu juga petugas langsung memboyong Adil Abdullah Meliala keperladangan yang disebut miliknya,

Benar saja saat dilakukan pengecekan di sebuah perladangan miliknya, ternyata terdapat puluhan batang yang di duga Narkotika gol I jenis daun ganja, di ladangnya Talun Gugung
Desa Seberaya, petugas Langsung melakukan pengembangan Lebih lanjut.

benar saja tidak hanya menemukan ladang ganja milik Adil Abdullah Meliala saja, ternyata Tidak jauh dari ladangnya, ditemukan juga, ladang ganja lain yang diakui milik Temannya Sudi Barus. Warga desa yang sama,

Adapun dari barang bukti milik Adil Abdullah Meliala, yang ditemukan dari rumah dan ladangnya, sebanyak seratus tiga puluh enam (136) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar.

batang, ranting dan daun yang baru semai,
Kemudian tiga Ratus tiga belas (313) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja Sudah siap panen,

Dua puluh satu (21) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang dan ranting dalam keadaan kering (tunggul) dan satu (1) bungkus kertas coklat diduga berisikan Narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi daun dan biji kering seberat brutto 21,51 (Dua Puluh Satu komah Lima puluh satu) gram.

BACA  Ribuan Lalat Serbu Pemukiman Warga di Desa Bogak Besar, Warga Desak Mediasi Antara Pengusaha dan Pemerintah.

Kemudian satu (1) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis biji ganja seberat brutto 6,39 (Enam koma Tiga Puluh Sembilan) gram.

dua (2) paket plastik klip les merah diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,30 (Nol koma Tiga Puluh) gram, satu (1) unit timbangan warna orange, satu (1) buah stapler, satu (1) kotak timah stapler, satu (1) buah gunting., 20 (dua puluh) buah potongan kertas coklat serta 1 (satu) bal plastik warna putih,

Selanjutnya Tim Sat” Narkoba Polres Tanah Karo, Hari itu juga sekira pukul 07.00 WIB, Langsung melakukan pengembangan, Serta Mengamankan tersangka ke II Sudi Barus (51) warga desa yang sama dengan Adil Abdullah Meliala.

Tim Sat Res Narkoba, berhasil meringkus Sudi Barus, Pelakupun mengakui ladang ganja dekat ladang milik Adil Abdullah Meliala adalah miliknya. Termasuk mengakui ada memiliki dua (2) bungkus ganja siap jual.

BACA  Warga Desa Sukajadi Desak Pemerintah Evaluasi Dari Keberadaan Usaha Ternak Ayam yang Diduga Tak Berizin dan Sebabkan Ribuan Lalat Serbu ke Pemukiman Penduduk.

Barang bukti yang ditemukan dari Sudi Barus berupa: Dua puluh satu (21) batang diduga Narkotika golongan I jenis ganja meliputi akar, batang, ranting dan daun yang baru semai.

Dan lima belas (15) batang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting dan daun siap panen, satu (1) bungkus kertas putih berisi, diduga narkotika golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji kering seberat 11,79 (Sebelas koma Tujuh Puluh Sembilan) gram,

Satu (1) bungkus kertas ungu berisi diduga narkotika golongan I jenis ganja meliputi daun dan biji kering seberat 28,54 (Dua Puluh Delapan komah Lima Puluh Empat) gram,

Setelah tim Sat” Res, Narkoba Mengamankan Kedua pelaku serta Mengamankan Seluruh Barang Bukti, Petugas Langsung memboyong Kedua tersangkah Adil Abdulah Meliala, dan Sudi Barus, Kemapolresta Tanah Karo,” guna untuk.

pengembangan Lebih Lanjut, dan mengungkap jaringan lainnya, dan akan mengirim barang bukti ke Labfor dan melakukan gelar perkara, guna proses ke (JPU) jaksa penuntut Umum. Guna untuk mempertanggung jawabkan, proses Hukum lebih lanjut.

Kaperwil
( Junaidi Ging)

No More Posts Available.

No more pages to load.