Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap Pengedar Ekstasi

oleh
oleh

Palembang CN, Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Meringkus 1 orang pengedar barang haram jenis ekstasi di Pinggir jalan Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Informasi tersebut didapat dari masyarakat, bahwa ada orang yang mencurigakan, kelihatannya sedang akan bertransaksi Narkoba.

BACA  Pengungkapan di Belilas, Satresnarkoba Sita 7 Paket Sabu dan Ringkus Satu Pelaku
example banner

Mendapatkan informasi tersebut, Unit 1 Subdit III dibawah pimpinan Kasubdit 3 AKBP Dody Surya Putra, dan Kanit 1 Subdit III Kompol Paulina Panjaitan bergerak cepat menuju kelokasi, dan benar setelah di periksa dan di geledah, didapati di 1 (satu) bungkus klip transfaran yang berisikan 20 butir Extasy Logo Gucci warna hijau kekuningan dengan brutto 7,93 Gram di kantong celananya.

BACA  Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026

Saat di konfirmasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pengedar, narkotika jenis pil ekstasi.

“Pelaku bernama Gunawan alias Gun (32) yang beralamat di Dusun I Rt.01 Rw.00 Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya, Jum’at (2/12/2022).

BACA  Pelindo Regional 1 Mengucapkan Selamat Hari Kartini 2026

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Anes CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.